Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) silahka...
About
PERINGATAN
Perdagangan di Pasar FOREX merupakan bisnis yang beresiko dan hanya cocok untuk PROFESIONAL.
Investasikan uang anda yang hanya sanggup anda tanggung